Perlindungan Anak dalam Situasi Bencana

Jakarta - Sehubungan dengan terjadinya bencana gempa bumi di Propinsi Yogyakarta, Jawa tengah, Provinsi Sumatera Barat, dan propinsi lainnya, berdasarkan pada Konvensi Hak Anak dan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelayanan anak dalam situasi darurat mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Semua anak memiliki hak atas keluarga dan keluarga memiliki hak untuk mengasuh anak-anak mereka. Anak-anak menerima pengasuhan yang terbaik ketika mereka berada dalam lingkungan keluarga dan tetap dalam agama, budaya, komunitas, dan keluarga mereka.


Menempatkan anak agar berada dalam lingkungan yang mereka kenal. Di antara orang-orang yang mereka kenal membantu mereka merasa aman dan membantu mereka mempertahankan keluarga, komunitas, budaya, dan identitas agamanya. Mencabut atau memindahkan anak dari lingkungan sekeliling yang mereka kenal akan meningkatkan kecemasan dan dapat menghalangi pemulihan mereka.

2. Anak-anak memerlukan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan. Mereka khususnya rentan dalam krisis yang ada sekarang sehingga upaya-upaya khusus diperlukan untuk menjamin bahwa mereka menerima perlindungan dan pengasuhan yang semestinya.

3. Semua upaya harus dilakukan untuk menjamin bahwa anak-anak tetap berada dengan keluarga dan komunitas mereka. Keterpisahan anak dari keluarga harus dihindari sejauh mungkin dengan mengupayakan untuk memperkuat pengasuhan anak di dalam keluarga atau dalam keluarga besar atau kerabat.

4. Bantuan-bantuan kemanusiaan dari lembaga nasional maupun internasional baik dalam bentuk pendanaan, layanan, maupun barang harus disediakan untuk tujuan memperkuat kapasitas keluarga untuk mengasuh anak. Termasuk pengasuhan bagi anak yang salah satu atau keduanya meninggal karena bencana.

5. Perangkat pemerintah dari tingkat RT sampai dengan Kabupaten/ Kota harus membuat pencatatan tentang perubahan status dan situasi anak yang mencakup keberadaan orang tua mereka, situasi pengasuhan, dengan siapa anak tinggal, kecacatan, perubahan tempat tinggal, dan sebagainya.

6. Asesmen terhadap anak-anak yang terpisah atau tidak terdampingi hendaknya mencakup tujuan penelusuran anggota-anggota keluarga dan kerabat dalam upaya untuk menyatukan mereka.  

7. Penempatan anak korban bencana di panti asuhan dan institusi lainnya merupakan pilihan tindakan terakhir dan dalam keadaan darurat harus dilakukan untuk jangka waktu yang sangat pendek dan secepat mungkin harus direview untuk menemukan pengasuhan berbasis keluarga.

8. Penempatan anak di panti asuhan dalam keadaan darurat harus disupervisi dan dilaporkan secara teratur kepada Dinas Sosial Kabupaten/ Kota setempat.

9. Perubahan status hukum tetap anak dalam keadaan darurat seperti pengangkatan anak atau pemindahan anak ke propinsi lain atau ke luar negeri yang untuk tinggal bukan dengan anggota keluarganya tidak diperkenankan sampai keadaan di mana Dinas Sosial berjalan dan berfungsi secara penuh agar keputusan yang dimuat benar-benar berdasarkan kepentingan terbaik untuk anak.

10. Pendirian panti asuhan baru pada situasi bencana tidak diizinkan kecuali dengan asesmen terlebih dahulu yang benar-benar menunjukkan adanya kebutuhan untuk mendirikan panti asuhan baru dan diakui oleh pemerintah setempat bahwa hal tersebut memang dibutuhkan.

11. Program layanan untuk anak-anak korban bencana harus termasuk pencegahan anak-anak dari tindakan kekerasan dan eksploitasi yang mengambil keuntungan dari kerentanan mereka baik secara fisik, seksual, maupun ekonomi. 

12. Perhatian khusus dalam pendekatan dan intervensi pelayanan dalam keadaan darurat hendaknya diberikan kepada anak-anak yang mempunyai kebutuhan berbeda. Seperti anak-anak balita, anak-anak perempuan, anak-anak yang mengalami kecacatan.

13. Anak-anak hendaknya dilibatkan dalam proses pemulihan dan rekonstruksi serta dalam proses pengambilan keputusan tentang pengasuhan dan program-program layanan yang akan diberikan kepada mereka dan keluarga mereka sesuai dengan kematangan mereka.

14. Pembangunan dan penyediaan tempat-tempat penampungan sementara untuk pengungsi hendaknya dibangun atau dipersiapkan dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan untuk anak-anak serta dengan tujuan untuk mengembalikan mereka secepatnya ke lingkungan yang berbasis keluarga dan komunitas sebelumnya dimana mereka tinggal.

15. Anak-anak hendaknya dikembalikan secara cepat kepada situasi kehidupan biasa bersama orang tua, saudara, kerabat, dan warga komunitas sebelum bencana untuk mendukung pemulihan mereka. Termasuk kembali ke lingkungan sekolah, pertemanan, dan kegiatan-kegiatan olahraga dan rekreasi. 
Dr Harry Hikmat
Taman Wisma Asri D16/93 Bekasi
h_hikmat@yahoo.com
081311265641

Penulis adalah Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kemensos RI.

Posting Komentar

0 Komentar