Peran Media Dalam Mendukung Program Perlindungan Anak

Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Makmur Sunusi meminta pemerintah daerah mendukung penganggaran program perlindungan hukum bagi anak.  Permasalahan anak saat ini mengalami peningkatan hal ini didorong pada situasi ekonomi yang semakin sulit, dari kondisi inilah anak acapkali menjadi korban.

Menurut Makmur “ditinjau dari berbagai kasus persoalan anak yang berhadapan dengan hukumlah yang  cukup tinggi terjadi di daerah dan pemerintah daerah dinilai masih memiliki keterbatasan anggaran untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat melapaskan beban anak dari jeratan hukum.”


“Permasalahan anak masih belum menjadi prioritas pemerintah daerah karena anggaran yang dialokasikan dalam APBD belum mampu membiayai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan persoalan hukum dan hak-hak anak,” ungkapnya usai membuka pelatihan Jurnalis dan Kehumasan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Makassar.
Pemerintah menyadari prioritas utama dalam menunjang pembangunan adalah apabila terpenuhinya hak – hak anak, karena anak merupakan aset bangsa yang tak ternilai harganya mereka yang akan menjadi penerus bangsa. Berdasarkan Data BPS tahun 2009 tercatat sebanyak 7,4 juta anak berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin, 1,2 juta anak balita terlantar, 3,2 juta anak terlantar, 230.000 anak jalanan, 5.952 anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu terdapat anak-anak lainnya yang menjadi korban kekerasan, korban perlakuan salah, korban trafiking, anak-anak dari komunitas adat terpencil dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya. Situasi anak-anak sedemikian rupa menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan, termajinal atau eksklusif dari sistem pelayanan sosial dasar yang menjadi hak dasar anak-anak.

Makmur mengharapkan adanya rekomendasi dari pelatihan jurnalistik dan kehumasan ini bisa membuka pemahaman kalangan media untuk bisa mengubah pola pikir pemegang kebijakan di daerah, serta standarisasi peliputan anak tentang bagaimana media  harus memperhatikan kepentingan anak, terutama anak yang memiliki konflik hukum.

Sementara itu Direktur Pelayanan Sosial Anak, Harry Hikmat mengatakan “ peran media dalam mendukung kinerja pemerintah begitu besar, program tentunya harus didukung publikasi yang akurat untuk menunjang sinergiritas dalam pemberitaan yang terus menerus sehingga persoalan anak dapat tersosialisasikan dengan baik.

“Terbentuknya Forum Jurnalis Anak Berhadapan Dengan Hukum sebagai bentuk eksistensi peran media dalam mendukung program pemerintah dalam upaya mengurangi kasus – kasus yang terjadi dilapangan khususnya yang melibatkan anak,”  ungkap Harry.

“Paling tidak temuan teman-teman media di lapangan terkait persoalan hukum dan hak anak bisa menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
 Media harus punya peran yang lebih baik dalam  mengubah "mindset" baik pemerintah  pusat, kabupaten/kota dan masyarakat tentang perlunya perlindungan hukum bagi anak," tambahnya.

“Forum jurnalistik ini sebagai program percontohan nasional yang nantinya akan mengawal berbagai persoalan-persoalan anak yang berada didaerah,” jelas Harry.

Saat ini pusat rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum milik Kementerian Sosial hanya terdapat di empat wilayah Indonesia yakni PSMP Paramitha Mataram, PSMP Handayani Jakarta, PSMP Antasena Magelang dan PSMP Toddopuli Makassar.***(Tira/C-9)


Posting Komentar

0 Komentar